pilarbalinews.com

Tiga Tersangka WN Australia Dipastikan Pembunuhan Berencana, Polda Bali dan Polres Badung Temukan Senjata Api Kedua

Ket Foto: Polda Bali dan Polres Badung merilis perkembangan dengan menunjukkan BB senjata api yang digunakan dalam pembunuhan berencana terhadap WN Australia, Senin (21/7/2025).

Jajaran Polda Bali bersama Polres Badung mengungkap temuan senjata api, dalam kasus penembakan dua orang asal Australia, Sanar Ghanim (35) dan Zivan Radmanovic (32) di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.

Ada tiga tersangka di antaranya Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23) berperan sebagai pelaku penembakan. Sedangkan satu tersangka, Darcy Francesco Jenson (27) berperan sebagai penyedia dua mobil dan lima sepeda motor untuk mobilitas, Midolmore dan Coskunmevlut selama melakoni aksi pembunuhan.

Kasus tiga WN Australia tersangka penembakan ini awalnya terjadi di Vila Casa Santisya 1, Munggu, Kec. Mengwi, Badung, pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar Pukul 00.15 Wita.

Satu korban bernama Zivan Radmanovic tewas di tempat. Kemudian, satu korban lainnya, yakni Sanar Ghanim mengalami luka serius. Peristuwa penembakan disaksikan oleh GJ, istri Zivan, dan Daniela, istri Sanar. Zivan ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar.

Pasca penyidik menetapkan tiga WN Australia menjadi tersangka pembunuhan berencana. Penyidikan terhadap ketiganya sebagai eksekutor masih berlanjut.

“Pasca kejadian tersebut, dalam waktu 2 x 24 jam, kami dapat mengamankan tiga orang tersangka dari hasil olah TKP. Pemeriksaan saksi dan barang bukti, termasuk pemeriksaan sepanjang jalan di Bali menuju Jawa Timur, kami temukan ini adalah peristiwa pembunuhan yang direncanakan. Perbuatan pembunuhan ini dilakukan dengan menembakan senjata api, kami juga sudah temukan senjata api pistol kaliber 9 milimeter (mm),” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.IK., seizin Kapolda Bali, Senin (21/7/2025).

BACA JUGA  Bulog dan Polda Bali Gelar Sidak, Nihil Beras Oplosan

Tiga tersangka adalah pelaku lewat bukti-bukti serta keterangan yang dikumpulkan penyidik. Barang bukti sebelumnya diamankan terdiri atas 19 selongsong peluru, dua proyektil peluru yang masih utuh, dan 50 butir lebih pecahan proyektil peluru. Seluruh bagian peluru terkait ditemukan di tiga titik di vila dimaksud.

Penyidik Polda Bali dan Polres Badung juga telah mendapatkan hasil forensik, uji balistik, dan bukti rekaman CCTV di beberapa titik vila.

“Sedangkan untuk senjata api pistol kaliber 9 mm, ditemukan penyidik di sekitar bantaran sungai, tidak jauh dari TKP ditemukannya kendaraan. Hasil pengembangan penyidik bahwa dua pelaku menggunakan senjata api. Kemudian tanggal 8 Juli 2025, penyidik kembali menemukan lagi satu senjata api yang diduga digunakan untuk aksi pembunuhan tersebut. Senjata api tersebut kami serahkan ke Labfor untuk diperiksa dan mengecek kesesuaian anak peluru, proyektil, dan selongsong peluru yang kita temukan di TKP. Hasilnya, itu menjadi salah satu senjata yang digunakan dalam melakukan aksi. Kami selanjutnya akan melakukan proses pra rekontruksi,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan terhadap senjata kedua ditemukan hanya berjarak 50 meter dari titik temuan senjata pertama. Senjata api terkait masih diperiksa Tim Puslabfor Mabes Polri, guna memastikan jenisnya.

BACA JUGA  Operasi Puri Agung I 2025 Libatkan 475 Personel Selama KTT Asia Pasific dan CCE Forum 2025

“Penyelidikan senjata kedua kami temukan di sekitar Subak Anyelir, Tabanan. Ditemukan 15 hari setelah kejadian, Minggu (29/6) lalu. Kemudian Barang Bukti (BB) kami bawa ke PusLabFor, untuk dilakukan identifikasi. Temuan BB senjata kedua ini berjarak 50 meter dari penemuan BB senjata pertama. Ditemukan BB senjata ini biasa tanpa ada tambahan, memang saat itu sempat tertutup pasir di aliran air Subak Anyelir. Kami gunakan pakai alat dari Resmin Gegana untuk mengidentifikasi, metal detector air. Sampai saat ini, kami masih lakukan penyidikan dan penyelidikan, belum rampung masih proses pemeriksaan. Termasuk jenis dan merek pistol kedua itu, kita tunggu pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri,” tegasnya.

Sedangkan, perihal motif ketiga tersangka WN Austrilia melakukan penembakan terhadap dua orang sesama WN Australia, masih dalam penyelidikan.

“Kami masih mendalami dan mengidentifikasi apa motifnya tiga tersangka ini. Ada 30 saksi sudah diperiksa,” tandasnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Badung. Tiga pria Australia itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. PBN001