pilarbalinews.com

Curi Motor, Pelaku SA Ditangkap Polsek Denbar

Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) terjadi di Jalan Tegal Dukuh VIII, Penginapan Sekar Wangi, Kel/Desa Padangsambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, pada Selasa (3/6/2025) Pukul 07.10 Wita.

Motor dicuri adalah milik korban, Habiburrahman Ainur (48) asal Dusun Panjalinan, Kel/Desa Gendang Barat, Kec. Gayam, Kab. Sumenep, Jawa Timur.

“Motif ekonomi, pelaku wanita sudah diamankan. Pelaku modusnya mengambil dengan mudah karena kunci nyantol,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (4/5/2025).

BACA JUGA  Inflasi Bali Terjaga di Tengah HBKN Galungan, Ini Rincian Persentasenya

Korban Habiburrahman yang tinggal sementara di JI. Nakula No. 9, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung ini, mengetahui motor miliknya jenis Yamaha Mio DK 5177 UU tersebut dicuri pelaku inisial SA (24).

Pelaku SA dengan alamat KTP asal Kp.Cijati Babakan Kel. Cicantayan, Kec. Cicantayan, Kab Sukabumi.

Berdasarkan bukti petunjuk dan informasi masyarakat, pelaku SA berhasil diamankan aparat di sekitar Jalan Kebo Iwa, Desa Padahlgnsambian, Denbar. Dia disangkakan Pasal 362 KUHP.

BACA JUGA  Dukung Program MBG, Kapolri Tinjau ke SPPG Polda Bali

“Pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” tegasnya. PBN001