pilarbalinews.com

Koster Resmi Serahkan SK 4.351 PPPK dan 89 CPNS Pemprov Bali

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, secara resmi menyerahkan SK CPNS sebanyak 89 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 4.351 orang.

Melalui acara Gubernur Bali Menyapa ASN dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, di Ardha Candra, Art Center, Denpasar, Rabu (28/5/2025).

Penyerahan SK PPPK dan CPNS disaksikan langsung oleh Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kepala Kantor Regional X BKN, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Kepala BKPSDM Provinsi Bali,  serta Kepala OPD dan ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Secara rinci, 89 CPNS yang menerima SK terdiri dari 66 Tenaga Teknis dan 23 Tenaga Kesehatan, dan 4.351 orang PPPK yang menerima SK diantaranya berasal dari Tenaga Teknis sebanyak 4.092 orang, Tenaga Guru 157 orang, serta Tenaga Kesehatan 102 orang.

Gubernur Koster menyampaikan selamat kepada CPNS dan PPPK yang telah mendapatkan SK pengangkatan di Pemerintah Provinsi Bali.

BACA JUGA  Temu Awak Media, Kodam IX/Udayana Memperkuat Sinergitas

Gubernur mengajak seluruh pegawainya untuk bersyukur, karena proses pengangkatan ini membutuhkan waktu lama dan kesabaran, sehingga apa yang diimpikan selama ini dapat terwujud.

“Saya mendapat laporan ada pegawai kontrak yang sudah mengabdi dari 17 tahun sampai 22 tahun lamanya dengan sabar menunggu untuk diangkat jadi PPPK,” jelasnya.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga mendoakan para CPNS dan PPPK masa depannya cerah.

Sebab, dengan diangkatnya sebagai PPPK, maka sudah pasti para pegawai ini memiliki kepastian kerja yang jelas, tidak lagi sebagai pegawai kontrak tahunan, hanya saja kinerjanya akan dievaluasi setiap 5 tahun.

Kemudian, hak yang diterima pegawai PPPK adalah gaji pokok, tunjangan istri dan anak (kalau memiliki istri dan anak, red), dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Namun untuk TPP akan menyesuaikan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Provinsi Bali yang saya pimpin di periode pertama dalam kondisi berhadapan dengan Covid-19, namun saat itu saya meminta ke Pak Sekda Bali untuk jangan potong TPP Pemprov Bali, karena saya tahu TPP ini dijadikan sumber kebutuhan para pegawai dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” tutur Gubernur Koster.

BACA JUGA  Danone Tak Ikuti Arahan Gubernur Koster, Menteri LH Dukung Bali Bersih Sampah Plastik

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra melaporkan bahwa pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 ini melalui proses yang panjang dari Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang ASN yang baru.

Melalui kebijakan dan arahan dari Gubernur Koster, akhirnya secara bertahap formasi PPPK di Pemerintah Provinsi Bali dibuka.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Bali, atas kebijakan yang baik ini telah memberi kesempatan kepada tenaga kontrak Pemprov Bali untuk menjadi PPPK, sehingga status adik-adik menjadi lebih kuat secara hukum dalam meningkatkan pengabdiannya di Pemprov Bali,” kata Sekda Dewa Indra, seraya menekankan agar seluruh pegawai mendukung penuh visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali. PBN001