Aksi tindak pidana pencurian terjadi di sekitar Pasar Sangging Jalan Nangka Utara Gang Sangging Kel. Tonja, Kec. Denpasar Utara, Senin (12/5/2025) Pukul 07.30 Wita.
Pelapor sekaligus korban Umar Edianto (48) asal Srono, Banyuwangi, sehari-hari bekerja sebagai tukang mengalami pencurian yang dilakukan pelaku inisial I EG (24) alamat Br. Dinas Darmawinangun, Tianyar Kubu, Karangasem.
“Akibat kejadian ini telah hilang 1 set alat mata bor pada mesin bor. Total kerugian Rp2 Juta,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Selasa (13/5/2025).
Pelaku IEG diringkus berdasarkan atas laporan, Senin (12/3) Pukul 07.30 Wita, di manan pelapor tiba di tempat kerja, diberi tahu oleh saksi-saksi di mana mata bor telah dicuri oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal di tempat proyek. Kejadian lalu dilaporkan ke Polsek Denut.
Polsek Denut melakukan penyelidikan dan bersama warga menemukan orang yang diduga pelaku di seberang tembok pinggir sungai, pelaku diduga sedang memasukkan besi ke dalam kampil.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denut, guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasil interogasi diduga pelaku IEG mengakui mengambil mata besi bor di area proyek dan memindahkan ke pinggir sungai sebelah tembok.
“Pelaku mengakui melakukan karena kebutuhan ekonomi, hendak dijual karena tidak bekerja dan tidak punya uang. Motifnya, pelaku mengambil barang milik korban di area proyek saat karyawan belum bekerja,” tandasnya.